Pabrik Inti Sawit • Pabrik Pengolah Kopra • Pabrik Pengolahan Tandan / Janjangan Kosong • Pabrik Pengolahan Limbah (POME) • Biogas
PABRIK BIOGAS
Sistem biogas PTT didasarkan pada teknologi fermentasi USR dengan peningkatan dan modifikasi khusus kami, untuk menangani air limbah dari pengolahan minyak kelapa sawit untuk mendapatkan proses fermentasi unik yang terbaik. Pada waktu yang sama, proses yang sama juga disesuaikan untuk mendapatkan sistem rekayasa biogas yang lengkap. Sistem yang menggunakan struktur beton-baja cor, bahan pemasangan berlapis enamel memiliki jangka hayat lebih dari 30 tahun.
PENGOLAHAN LIMBAH & PABRIK BIOGAS
Desain untuk POME: Pengolahan Air Limbah | Desain untuk POME: Biogas | |
Kapasitas | : 15 - 30 ton per jam | Penghilangan 90%~95% COD & BOD |
(Berbeda-beda, tergantung kandungan air atau kandungan endapan. Akan dikonfirmasi lebih lanjut setelah mengunjungi lokasi) | Sistem Teknologi Terpadu USR | |
BOD & COD | :Penghilangan 60%-70% | Pemasangan Tangki Enamel atau Beton Cor dengan jangka hayat lebih dari 30 tahun |
Pemulihan Padatan Tersuspensi | : 60% - 80% | Pra-Pengolahan meningkatkan produksi biogas |
Kelembaban endapan solid | : 70% - 80% | Kandungan belerang rendah |
Sanggahan:
Situs web www.mbl.com ini hanya dimiliki oleh MUAR BAN LEE GROUP (MBL). Semua konten situs web termasuk portofolio, gambar dan desain merupakan karya asli dari pemilik situs web. Informasi di server halaman Web disediakan untuk Anda "SEBAGAIMANA ADANYA". Meskipun kami berusaha untuk memastikan kebenaran informasi yang diungkap, kami tidak memberikan jaminan, atau pernyataan berkaitan dengan ketepatan informasi lengkap yang dicantumkan di sini. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, konsekuensial atau kerusakan apa pun yang timbul dari akses, penggunaan informasi yang dicantumkan di situs ini. Tidak ada jaminan dalam bentuk apa pun, baik tersurat maupun tersirat, termasuk denda untuk tujuan tertentu yang dibuat dalam kaitannya dengan keandalan, kelengkapan atau konten halaman. Segala bentuk penyalinan, transmisi dan reproduksi konten di atas tanpa izin tertulis akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atau upaya pelanggaran hak cipta yang dapat memunculkan kewajiban dalam tuntutan sipil dan tuntutan kriminal.